Berdasarkan pasal 17 UUD 1945, kewenangan membentuk kabinet menteri berada di dalam kekuasaan?

Berikut adalah rekomendasi jawaban atas pertanyaan yang telah JuangMedia seleksi sebagai jawaban paling tepat:


Berdasarkan pasal 17 UUD 1945, kewenangan membentuk kabinet menteri berada di dalam kekuasaan?

  1. Presiden
  2. Presiden dan DPR
  3. MPR
  4. Parlemen
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Presiden.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Berdasarkan pasal 17 UUD 1945, kewenangan membentuk kabinet menteri berada di dalam kekuasaan presiden.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Presiden menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Presiden dan DPR menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. MPR menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Parlemen menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Presiden

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

#JuangMedia #Juang Media #JuangMediaID #TanyaJawab #Pendidikan #RuangTanya #SiapBelajar #SiapPintar #TanyadanJawab #MariBelajar #DuniaPendidikan #AyoCerdasBelajar #AyoPintar #Kuesioner #SiapMaju

 

Demikian jawaban dari pertanyaan “Berdasarkan pasal 17 UUD 1945, kewenangan membentuk kabinet menteri berada di dalam kekuasaan?“.

Semoga info ini membantukan menjawab pertanyaan yang kamu miliki. Jika masih ada permasalahan yang kurang jelas, jangan ragu untuk menanyakan kembali. Kami selalu siap untuk membantu.

Selain itu, jika Anda memiliki pertanyaan lain yang berkaitan dengan topik ini Ilmu Pendidikan atau topik lain, silakan tulis dan kirim melalui laman kontak kami. Kami akan berusaha untuk menjawab dengan seoptimal mungkin. Terima kasih telah berkunjung ke laman situs kami.

Penulis: Erika Ayu Dewi