Jawaban unggulan atas pertanyaan yang sudah di kurasi oleh tim JuangMedia.com:
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Hal ini diatur dalam pasal?
- 20 A
- 20 B
- 20 C
- 20 D
- Semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. 20 A.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Hal ini diatur dalam pasal 20 a.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. 20 A menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban B. 20 B menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. 20 C menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. 20 D menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. 20 A
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.
Â
Demikian jawaban dari pertanyaan “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Hal ini diatur dalam pasal?“.
Semoga informasi ini membantukan menjawab pertanyaan yang Anda miliki. Jika masih ada permasalahan yang kurang jelas, jangan ragu untuk menanyakan kembali. Kami senantiasa siap untuk membantu.
Selain itu, jika Anda memiliki pertanyaan lain yang berkaitan dengan topik ini Pendidikan atau topik lain, silakan tulis dan kirim melalui laman kontak kami. Kami akan berusaha untuk membantu dengan seoptimal mungkin. Terima kasih telah berkunjung ke laman situs kami.
Penulis: Erika Ayu Dewi