Berdasarkan Permendikbud No 23 Tahun 2016 disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian?

Jawaban unggulan atas pertanyaan yang sudah di kurasi oleh tim JuangMedia.com:


Berdasarkan Permendikbud No 23 Tahun 2016 disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian?

  1. pengetahuan, sikap, ketrampilan
  2. pengetahuan, psikomotor, kognitif
  3. proses, sikap, pengetahuan
  4. sikap, kognitif, proses
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. pengetahuan, sikap, ketrampilan.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Berdasarkan Permendikbud No 23 Tahun 2016 disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian pengetahuan, sikap, ketrampilan.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. pengetahuan, sikap, ketrampilan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. pengetahuan, psikomotor, kognitif menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. proses, sikap, pengetahuan menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. sikap, kognitif, proses menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. pengetahuan, sikap, ketrampilan

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

#JuangMedia #Juang Media #JuangMediaID #TanyaJawab #Pendidikan #RuangTanya #SiapBelajar #SiapPintar #TanyadanJawab #MariBelajar #DuniaPendidikan #AyoCerdasBelajar #AyoPintar #Kuesioner #SiapMaju

 

Demikian jawaban dari pertanyaan “Berdasarkan Permendikbud No 23 Tahun 2016 disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian?“.

Semoga info ini membantukan menjawab pertanyaan yang Anda miliki. Jika masih ada permasalahan yang belum jelas, jangan ragu untuk menanyakan kembali. Kami senantiasa siap untuk membantu.

Selain itu, jika Anda memiliki pertanyaan lain yang berkaitan dengan topik ini Pendidikan atau topik lain, silakan tulis dan kirim melalui halaman kontak kami. Kami akan berusaha untuk membantu dengan sebaik mungkin. Terima kasih telah berkunjung ke laman situs kami.

Penulis: Erika Ayu Dewi