Jawaban unggulan atas pertanyaan yang sudah di kurasi oleh tim JuangMedia.com:
Pasal Undang – Undang republik Indonesia telah menetapkan kewenangan kepolisian, sebagai berikut?
- membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
- menghormati hak – hak asasi manusia dalam kehidupan
- memberi pertimbangan yang layak dalam masyarakat
- menetapkan norma ketertiban dan kesopanan
- menerima saran dan kritik dari pejabat pemerintah setempat
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.
Pasal Undang – Undang republik Indonesia telah menetapkan kewenangan kepolisian, sebagai berikut membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban B. menghormati hak – hak asasi manusia dalam kehidupan menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. memberi pertimbangan yang layak dalam masyarakat menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. menetapkan norma ketertiban dan kesopanan menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. menerima saran dan kritik dari pejabat pemerintah setempat menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.
Demikian jawaban dari pertanyaan “Pasal Undang – Undang republik Indonesia telah menetapkan kewenangan kepolisian, sebagai berikut?“.
Semoga info ini membantu menjawab pertanyaan yang kamu miliki. Jika masih ada hal-hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk menanyakan kembali. Kami selalu siap untuk membantu.
Selain itu, jika kamu memiliki pertanyaan lain yang berkaitan dengan topik ini Ilmu Pendidikan atau topik yang berbeda, silakan tulis dan kirim melalui laman kontak kami. Kami akan berusaha untuk membantu dengan seoptimal mungkin. Terima kasih telah mengunjungi ke laman situs kami.
Penulis: Erika Ayu Dewi