Bagaimana hukum memakai kerajinan yang terbuat dari kulit yang telah disamak dari bangkai binatang buas seperti ular, buaya dan lainnya?

Berikut adalah rekomendasi jawaban atas pertanyaan yang telah JuangMedia seleksi sebagai jawaban paling tepat:


Bagaimana hukum memakai kerajinan yang terbuat dari kulit yang telah disamak dari bangkai binatang buas seperti ular, buaya dan lainnya?

  1. Halal atau boleh menurut mazhab Hanafi dan Maliki
  2. Haram menurut mazhab Maliki dan Hambali
  3. Makruh sepakat ulama
  4. Haram sepakat ulama
  5. Halal menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Halal atau boleh menurut mazhab Hanafi dan Maliki.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Bagaimana hukum memakai kerajinan yang terbuat dari kulit yang telah disamak dari bangkai binatang buas seperti ular, buaya dan lainnya halal atau boleh menurut mazhab hanafi dan maliki.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Halal atau boleh menurut mazhab Hanafi dan Maliki menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Haram menurut mazhab Maliki dan Hambali menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Makruh sepakat ulama menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Haram sepakat ulama menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Halal menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Halal atau boleh menurut mazhab Hanafi dan Maliki

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

#JuangMedia #Juang Media #JuangMediaID #TanyaJawab #Pendidikan #RuangTanya #SiapBelajar #SiapPintar #TanyadanJawab #MariBelajar #DuniaPendidikan #AyoCerdasBelajar #AyoPintar #Kuesioner #SiapMaju

 

Demikian jawaban dari pertanyaan “Bagaimana hukum memakai kerajinan yang terbuat dari kulit yang telah disamak dari bangkai binatang buas seperti ular, buaya dan lainnya?“.

Semoga informasi ini membantukan menjawab pertanyaan yang kamu miliki. Jika masih ada kebingungan yang belum jelas, jangan ragu untuk bertanya kembali. Kami tetap siap untuk membantu.

Selain itu, jika kamu memiliki pertanyaan lain yang berkaitan dengan isi Ilmu Pendidikan atau topik yang berbeda, silakan tulis dan kirim melalui halaman kontak kami. Kami akan berusaha untuk menjawab dengan seoptimal mungkin. Terima kasih telah berkunjung ke laman situs kami.

Penulis: Erika Ayu Dewi