Juang Media, Jakarta – Pemerintah punya banyak kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti dengan memberikan bantuan uang tunai, barang atau subsidi. Namun, cara pemberiannya harus benar agar tidak ada penyelewengan atau sasaran yang tidak tepat.
Salah satu kebijakan yang masih berlaku hingga saat ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat. Tujuan utamanya adalah untuk percepatan penanggulangan kemiskinan. Program ini juga merupakan bentuk dari Program Perlindungan Sosial, yang dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT) di dunia internasional.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dengan mempermudah mereka mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan yang layak.
Selain itu, PKH juga diharapkan dapat menjadi episentrum dan center of excellence dalam menekan dan mengatasi kemiskinan dengan menyatukan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial di skala nasional.
PKH juga menyasar kaum disabilitas dan lanjut usia, dengan tujuan agar mereka juga dapat hidup sejahtera dan minim hambatan.
Baca juga: Simak Cara Cek Penerima PIP, Ketahui Siapa Yang Berhak Menerima
Tujuan utama lain dari PKH adalah untuk membantu mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak atas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam jangka pendek. Bantuan berupa uang tunai dengan nominal tertentu diberikan tergantung kategori masing-masing.
Kriteria Penerima PKH
Kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu. Beberapa kriteria yang ditentukan antara lain:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil atau menyusui dengan maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0-6 tahun, maksimal dua anak
Komponen Pendidikan
- Anak SMP, MTs atau sederajat
- Anak SMA, MA atau sederajat
- Anak usia 6-12 tahun yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia di atas 60 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga
- Penyandang disabilitas, diutamakan yang berat dengan maksimal satu orang dalam satu keluarga
Jika Anda memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka Anda berkesempatan untuk mendaftar PKH. Berikut adalah cara daftar PKH online terbaru:
Cara Daftar PKH Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos pada Google Play Store atau App Store
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia
- Klik menu “Daftar Usulan”
- Pilih “Tambah Usulan” dan isi data diri secara lengkap dan benar
- Proses registrasi selesai dan Anda bisa mengecek status permohonan bantuan sosial melalui aplikasi tersebut.
Ingatlah bahwa proses verifikasi data diri dapat memerlukan waktu. Jadi, pastikan untuk mengecek status permohonan secara berkala untuk mengetahui kondisi terkini.
Baca juga: Begini Cara Cek PIP Kemdikbud Link pip.kemdikbud.go.id Melalui HP
Cara Daftar PKH Offline
Selain melalui cara online, Anda juga bisa mendaftar PKH secara offline dengan datang langsung ke kantor Kepala Desa atau Lurah setempat. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Kepala Desa atau Lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Kepala Desa atau Lurah akan meneruskan data Anda ke pihak di atasnya, yaitu Bupati atau Wali Kota melalui Camat yang akan diproses saat Musyawarah Desa atau Kelurahan
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data
- Data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi akan masuk ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Laporan akan masuk ke Bupati atau Wali Kota
- Bupati atau Wali Kota akan mengesahkan dan diteruskan kepada Gubernur
- Setelah selesai
Nah, itulah cara daftar PKH baik secara online maupun offline. Jika kamu ingin memastikan apakah kamu termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial PKH, kamu bisa melakukan pengecekan melalui situs Cekbansos.kemensos.go.id. Cukup dengan mengakses situs tersebut, kamu bisa mengetahui status permohonan bantuan sosial yang kamu ajukan.
Baca juga: Gini Cara Mengajukan Pinjaman Online BRI Rp 20 Juta Tanpa Jaminan Modal KTP, 10 Menit Cair
Jangan lupa untuk selalu mengecek status permohonan secara berkala untuk mengetahui perkembangan terbaru. Jangan ragu untuk menanyakan kepada pihak yang berwenang jika kamu memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam proses pendaftaran.