Tata Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak, Serta Biayanya

Juang Media – Paspor itu salah satu dokumen penting yang harus kamu miliki saat bepergian ke luar negeri. Tapi, gimana kalau paspor kamu hilang, rusak, dicuri atau ada masalah lain?

Paspor itu dokumen yang digunakan untuk perjalanan antar negara, bukti identitas diri dan juga bukti kewarganegaraan Indonesia dari pemegangnya saat berada di luar negeri. Dan kamu pasti tahu kalau sekarang paspor RI punya masa berlaku 10 tahun, bukan 5 tahun lagi seperti dulu.

Hal ini berdasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan pada 29 September 2022.

Jenis-jenis paspor

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, ternyata di Indonesia ada enam jenis paspor yang biasa digunakan. Pertama dan paling banyak digunakan adalah paspor biasa yang diterbitkan untuk perjalanan reguler. Paspor jenis ini memiliki sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Cek Bansos Kemensos Bantuan BNPT, BST, PKH & BLT BBM

Kedua ada paspor diplomatik yang diterbitkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Pemegang paspor ini akan mendapatkan beberapa kemudahan saat berada di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Ketiga ada paspor dinas/resmi yang diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat atau pegawai negeri/pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri.

Pemegang paspor jenis ini akan mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Sedangkan, tiga jenis paspor yang lain yang dikenal adalah paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.

Cara penggantian paspor hilang

Menurut laman imigrasi.co.id, kalau kamu punya masalah dengan paspor kamu yang hilang atau rusak, cara yang dilakukan adalah dengan menggantikan paspor. Dan ini beberapa kondisi yang memungkinkan dilakukan penggantian paspor :

  1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
  2. Masa berlaku telah habis;
  3. Hilang;
  4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);
  5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain-lain) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).

Dan kalau kamu mengalami keadaan kahar (force majeure) seperti:

  1. Banjir
  2. Gempa bumi
  3. Kebakaran
  4. Huru hara
  5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, kamu juga bisa melakukan penggantian paspor biasa

Baca juga: Cara Ganti Password Gmail

Syarat pengajuan

Syarat yang harus kamu siapkan untuk mengajukan pengantian paspor adalah :

  1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat untuk paspor yang hilang
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga

Dan kalau kamu mengajukan pengantian paspor karena keadaan kahar (force majeure), kamu harus tambahkan persyaratan sebagai berikut :

a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Prosedur pengurusan paspor hilang atau rusak

Cara mengurus pengantian paspor yang dilakukan dengan cara walk-in di kantor imigrasi adalah :

  1. Kamu mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Pejabat Imigrasi akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
  3. Berita acara pemeriksaan akan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
  4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengeluarkan penggantian paspor biasa setelah kamu melakukan pembayaran biaya.

Mekanisme penerbitan

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paspor yang hilang atau rusak disebabkan oleh:

A. Kekurangan hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor biasa, kamu akan diberikan penggantian paspor biasa;

Baca juga: Cara Menghapus Akun Instagram

B. Kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan minimal 6 bulan sampai dengan maksimal 2 tahun.

Denda dan biaya

Jika kamu harus mengganti paspor karena hilang atau rusak, kamu akan dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  1. Biaya denda paspor hilang Rp1.000.000,00
  2. Biaya denda paspor rusak Rp500.000,00

Namun, jika paspor kamu hilang atau rusak karena keadaan kahar dan permohonan kamu disetujui, kamu tidak akan dikenakan denda. Kamu hanya akan dikenakan biaya pengurusan normal yaitu :

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Baca juga: Cara Menghapus Akun WhatsApp

Semoga informasi ini bermanfaat dan ingat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga dokumen penting kamu agar tidak rusak ataupun hilang.